Medan | Newssidak.com - Merasa tidak senang terhadap penganiayaan yang dilakukan diduga orang suruhan (oknum) dari PT. Sahabat Jaya Cemerlang, Erman Turnip melporkan PT. Sahabat Jaya Cemerlang dan Oknum - oknum tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia, Jumat (23/10/2020).
Dari surat laporan polisi dengan Nomor : STTLP / 506 / X / 2020 / SU / POLRESTABES MEDAN / SEK. MEDAN HELVETIA diketahui warga Jalan Rukun, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan ini melaporkan bahwa telah terjadi tidak pidana penganiayan (Undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo 351) terhadap dirinya, yang dilakukan tiga orang oknum di PT. Sahabat Jaya Cemerlang, Jalan Asrama Komplek Pergudangan Paragon, Tanjung Gusta, Medan Helvetia.
Sebelumnya korban yang datang ke Mapolsek Medan Helvetia dengan kondisi memar dibawah mata kiri dan kanan, memar dibagian dagu kiri dan kanan, memar dibagian bawah dada sebelah kiri dan merasa sakit dibagian kepala telah diarahkan melakukan visum et revertum di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna mengetahui lebih jelas penyebab memar tersebut.
Saat ini, tim dari Polsek Medan Helveti tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku sesuai dengan surat laporan korban.
Korban Erman Turbin meminta kepada pihak Kepolisian agar segera memproses dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. (NS - 01)