Bantuan Subsisi Upah Guru Non - PNS Atau Honorer Telah Dicairkan Pemerintah

Iklan

Bantuan Subsisi Upah Guru Non - PNS Atau Honorer Telah Dicairkan Pemerintah

Selasa, 24 November 2020

Medan | Newssidak.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merencanakan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020. Bantuan yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non - PNS atau Honorer itu akan diberikan senilai Rp 1,8 juta, yang akan diterima dalam sekali penerimaan.

BSU itu sendiri diberikan dengan hasil data sementara di Kemendikbud  sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Adapun bantuan yang diberikan pihak pemerintah apabila sudah terdaftar di halaman situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Bantuan yang diterfima sebesar Rp.1,8 juta perorangnya dengan memenuhi sejumlah syarat yakni :

  1.  Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data    Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  5. Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penerima BSU Kemendikbud berlaku untuk semua PTK non - PNS yang bertugas di satuan pendidikan di  negeri maupun  swasta yang ada di bawah binaan Kemendikbud. Untuk proses pencairan bantuan dari  Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima. PTK dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur yang telah ditentukan oleh pihak pemerintah dan juga Bank yang mana dapat disalurkan melalui bank diantaranya,seperti :

  1. Bank Negara Indonesia (BNI)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  3. Bank Mandiri
  4. Bank Tabungan Negara (BTN)  

untuk pencairan dana BSU bagi PTK agar mempersiapkan syarat dengan membawa kelengkapan yang diminta oleh Bank yang bersangkutan seperti :

  1. Membawa Kartu Keluarga( KK) asli
  2. KTP asli 
  3. NPWP asli ( jika ada)
  4. Materai sebanyak 2 lembar 
  5. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  6. SPTJM yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi meterai dan ditandatangani.

Bagi guru Non-PNS atau guru honorer di Indonesia sangat berterima kasih kepada pihak pemerintah yang telah memberikan perhatian dan juga sangat  membantu para guru - guru  Non - PNS atau Honorer  dimana pada saat pandemi Covid 19 ini, dengan adanya bantuan di momen seperti ini untuk itu pemerintah terkhususnya kemendikud bahkan pihak yang bersangkutan agar memperhatikan guru-guru untuk kedepannya lebih lanjut baik itu guru Non-PNS atau guru Honorer yang ada di seluruh Indonesia, agar sudi kiranya segera diangkat menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara) di seluruh Indonesia,sehingga seluruh guru yang ada di Indonesia dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. (NS - Roni)

Daerah