Percut Sei Tuan | Newssidak.com - Sangat disayangkan, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 106806 Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Makmun diduga melanggar aturan gugus Covid 19 dan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
Kepsek melanggar aturan dan mengindahkan larangan tentang tatap muka disekolah dimasa pandemi Covid 19. Sementara diketahui bersama surat edaran tentang larangan tersebut belum dicabut Dinas Pendidikan Deli Serdang maupun gugus tugas Covid 19, namun Kepsek SDN 106806 Makmun berani malakukan tatap muka di sekolah tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Murid yang masuk tatap muka dan para guru tidak masker dan menjaga jarak aman. Hal ini ditakutkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19.
Dalam hal ini, diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang harus mengambil tindakan dan teguran keras kepada Kepsek SDN 106806, Makmun karena dianggap membahayakan kesehatan kesehatan peserta didik dan melanggar aturan dimasa pandemi Covid 19
Sementara saat dikonfirmasi Kabid SD Samsuar Sinaga dan sekretaris Dinas Pendidikan Yusnaldi menjawab dengan jawaban yang sama. " Sudah kita koordinasikan dengan Korcam kecamatan sebagai pembantu dinas kabupaten, " jawab kedua pejabat Dinas Pendidikan tersebut.
Dari jawaban pejabat dinas pendidikan kabupaten tersebut, sepertinya tidak ada tindakan yang serius sesuai aturan gugus covid 19, apakah sanksi atau teguran untuk kepala sekolah yang melanggar peraturan gugus covid 19, (NS -01))