Medan | Newssidak.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil menangkap seorang Kepala Desa yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Perumahan Flamboyan Regensi, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Tuntungan.
Edi Suryono Diduga melarikan Uang sebesar 1,2 miliar hasil korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017, Desa Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.
Tim Tabur Kejatisu mendapatkan permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang yang diduga tersangka berada di Sumatera Utara.
Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih dua Minggu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya tersangka akan diserahka kepada penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang. (NS - 01)