Deli Serdang | Newssidak.com - Sungguh miris, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang tidak terima dikonfirmasi masalah Puskesdes yang terbengkalai. Hal ini terlihat dengan diblokirnya What's App (WA) Wartawan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Disaat pandemi Covid 19, masyarakat sangatlah membutuhkan tempat pelayanan kesehatan seperti Pusat Kesetan Desa (Puskesdes) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Melalui Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membangun Puskesdes pada tahun 2017 dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ratusan juta rupiah. Seharusnya Puskesdes tersebut bisa menjadi tempat pelayanan perobatan bagi masyarakat siang maupun malam.
Namun sangat disayangkan, Bangunan Puskesdes yang sudah menghabiskan banyak anggaran tersebut tidak difungsikan atau terlantar. Bangunan permanen tersebut sudah pada rusak dan menjadi tempat penyalahguna narkoba dan tempat maksiat.
Hal ini membuat masyarakat sangat resah dengan keberadaan Puskesdes yang terbengkalai dan sangat takut merusak anak - anak muda sekitarnya. Sementara masyarakat sangat membutuhkan tempat pelayanan pengobatan.
Sementara Kadis Kesehatan Deli Serdang dr. Ade Budi Krista saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whats App (WA) tidak mau menjawab dan hanya dibaca. Yang lebih miris, dr. Ade Budi Krista langsung memblokir WA wartawan.
Hal ini sangatlah disayangkan, wartawan yang ingin mendapatkan jawaban guna keberimbangan berita. Sebagai Sosial Kontrol dan mitra pemerintah, wartawan sangatlah penting memberikan informasi dan meminta tanggapan nara sumber sesuai dengan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis.
Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan harus mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan yang tidak dapat bersinergi dengan awak media. Karena hal ini sangatlah tidak baik untuk kemajuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Jika perlu, Bupati harus mencopot Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang yang dianggap tidak sanggup menjalankan tugasnya. Memberikan tanggapan dan informasi kepada wartawan adalah salah satu tugas Kepala Dinas guna keterbukaan informasi publik dan informasi bagi masyarakat, sehingga bisa menciptaka pemerintahan yang transparan. (NS - 01)