Medan | Newssidak.com - Polrestabes Medan gelar Konferensi Pers terkait penindakan, dan pengungkapan, serta pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba.
Selain Pejabat, dan personel Polrestabes Medan, turut hadir Forkopimko,FKUB, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, MUI, Tokoh Masyarakat, jurnalis sekitar 75 atau lebih, dan unsur lainnya.
Paparan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Riko Sunarko
:”SUMUT rangking I terkait penindakan kasus narkoba. Kontribusi SUMUT menjadi nomor 1, dan penindakan terkait narkoba tertinggi, yaitu Polrestabes Medan”. “Selama 105 hari dari awal Januari hingga 12-04-2021 ditindak 604 kasus narkoba. Terciduk 770 tersangka”, tutur Kombes Riko.
“Sekitar 1800 tahanan per-hari ini di Polrestabes Medan itu sebagian besar terkait narkoba”, lanjut Kombes Riko.
Bentangkan hasil diskusi antara Polrestabes Medan, dan Polda Jawa Tengah terkait jumlah tahanan, dan penanganannya. Ada perbedaan besar terkait jumlah tahanan. Polda Jateng memiliki 32 polres, tapi jumlah tahanan di Polda sekitar 1600. Jadi, pada 1 propinsi Jateng ada 1600 tahanan. Bandingkan dengan di Medan. Tercatat ada 1800 tahanan perhari ini di Polrestabes Medan.
Kombes Riko Sunarko berbicara lagi
:”Sewaktu 2020, selama 1 tahun itu terungkap sekitar 300 kg narkoba. Rata-rata 1kg/hari. Bisa dibayangkan berapa ratus ribu penggunanya!”. Narkoba berbahaya, dan sangat menggoda manusia.
Kombes Riko bicara jujur :”Narkoba sangat menggoda khusus bagi pelaku narkoba. Pelaku bisnis haram tergiur iming-iming keuntungan besar!”.
“Bukan hanya pelaku, termasuk kami, penegak hukum serasa menggiurkan, dan banyak godaan terkait penanganan narkoba”.
Kapolrestabes Medan perlihatkan 2 orang pebisnis narkoba yang terciduk, dan ke 2 pelaku berkaos orange. “Kita telah menindak salah satu anak kita, siswi SMA berusia 16 tahun, yang membawa 20 paket sabu-sabu di dompet!”, ujar Riko kembali.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Oloan Siahaan, SIK,MH mendata ada barbut ( barang bukti) 69.632 gram ganja, yang hendak dimusnahkan hari ini juga. Selain itu, pemusnahan barang bukti sabu-sabu mencapai 26.797 gram pada hari yang sama pula.
Jumlah barang bukti yang hendak dimusnahkan itu dari tangkapan di beberapa lokasi. Pada 12-11-2020 LIDIK di TKP Medan Selayang. Barbut 48.000 gram ganja.
11-01-2021 Tertangkap Misbahus Surur (meninggal dunia) lokasi TKP jl.S.M Raja Medan. Barbut-nya 25.000 gram sabu-sabu. 10-01-2021 Tertangkap Eri Edi ( meninggal dunia) TKP Jl.Binjai km.11,5 Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang. Barbut-nya : 2.000 gram sabu-sabu.
24-03-2021 LIDIK di TKP Patumbak. Barbut 22.000 gram ganja.
“Dampak narkoba itu berdampak pula pada pacuan kriminalitas”,
ungkap Kombes Riko. “Medan Rumah Kita. Mari Kita Jaga Rumah Kita. Berantas Penyalahgunaan Narkoba di Rumah Kita”, ujar Kombes sembari menutup pembicaraan. (NS - Red)