Terkesan Dipaksakan, Siapa Yang Bertanggung Jawab Pengadaan Buku Anti Korupsi Untu SD

Iklan

Terkesan Dipaksakan, Siapa Yang Bertanggung Jawab Pengadaan Buku Anti Korupsi Untu SD

Minggu, 18 Juli 2021

Deli Serdang | Newssidak.com - Pengadaan buku tematik tentang pendidikan anti korupsi dari dari dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk Sekolah Dasar (SD) di Kelas 4,5 dan 6 terkesan sangat dipaksakan.


Hal ini sesuai dengan jawaban beberapa kepala Sekolah Dasar yang merasa ada penekanan harus membeli buku - buku tersebut, sementara mereka merasa belum layak atau pantas untuk murid setingkat Sekolh Dasar memepelajari pendidikan anti korupsi tersebut.


Apalagi dimasa pandemi Covid 19 ini, sistem belajar tatap muka masih belum berjalan atau siswa masih belajar Daring dari rumah. Jelas buku ini sangat mubazir atau tidak ada gunanya. Diduga adanya penekanan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar harus membeli buku tersebut dengan menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Dengan adanya penekanan ini, patut diduga ada kepentingan - kepentingan dari pihak - pihak lain ataupun oknum - oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.


Dari investigasi awak media, diketahui baru beberapa Kepala Sekolah Dasar Di Kecamatan Percut Sei Tuan yang mau mengambil buku tersebut dan yang lainnya masih belum mengambil. Karena ini sangat memberatkan para Kepala Sekolah, pasti mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pembelian buku pendidikan anti korupsi tersebut. Ditambah lagi, membuat Kepala Sekolah kebingungan untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nanti.


Apalagi Para Kepala Sekolah Dasar merasa tidak ada memesan buku pendidikan anti korupsi ini. Jadi tidak ada di RKUN sebelumnya.


Sementara Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar Samsuar Sinaga dan Sekretaris Dinas Pendidikan Yusnaldi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan What's App (WA) tidak menjawab, Sabtu (17/7/2021)


Terlihat kekecawan di wajah para Kepala Sekolah saat dikonfirmasi, mereka merasa seperti menjadi sapi perahan, mengingat har per bukunya cukup mahal.


Diharapkan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang mengevaluasi pengadaan buku tersebut dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pengadaan buku pendidikan anti korupsi tersebut.





Daerah