Medan | Newssidak.com - Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Berinteltual Indonesia (FWBI) Agustinus Siringo Ringo minta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Polda Sumatera Utara agar mengusut pengadaan buku Pendidikan Anti Korupsi untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Deli Serdang.
Sangat disayangkan karena buku tersebut tidak diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ini sangat penting, karena pembayarannya menggunakan anggaran dana BOS.
Mendengar oknum Kepolisian yang mempunyai buku tersebut, sehingga Kepala Sekolah di Kabupaten Deli Serdang di haruskan untuk mengambil Buku itu dengan keterpaksaan ( Patuh Dengan Pimpinan atau Loyal Dengan Atasan )
Hal ini sudah beberapa Kepala Sekolah yang di konfirmasi oleh FWBI, bahwasanya Kepala Sekolah sangat menyayangkan tindak tanduk Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan cara - cara seperti memasukkan buku Pendidikan Anti Korupsi untuk mendapatkan keuntungan dari dana BOS, apalagi buku tersebut tidak layak di pelajari oleh anak didik.
Karena muatan isinya juga belum tentu sesuai dengan pendidikan yang dianjurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditambah lagi, usia pendidikan tingkat SD belum layak mempelajari tentang isi buku tersebut.
" Kami di paksakan untuk Mengambil Buku itu untuk Kelas 4,5,6 dengan harga Buku Rp, 56,000,00/ satu buku. Apalagi kami tidak ada buat pesanan buku, kalau kami ada buat Pesanan, tentu kami sudah buat di RKAS, bagaimana kami Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nya. a Apa tidak menjerat leher kami pak, jadi kami Kepala sekolah bagaikan sapi Perahan, " cetus salah satu Kepala Sekolah pada wartawan. (NS - Red)