Percut Sei Tuan | Newssidak.com - Sungguh sangat disayangkan kembali awak media mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dalam melakukan tugas peliputan. Hal ini terjadi saat salah satu wartawan dari sebuah media online yang ingin meliput kegiatan pembagian dana Bantuan Langsun Tunai (BLT) di Aula Desa Saentis, Kecamatan percuut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (13/8/2021).
Forum Wartaan Berintelektual Indonesia (FWBI) melalui Agustinus Siringoringo mengecam keras perbuatan salah satu aparatur Desa Saentis Sulistiono yang melarang dan mengusir wartawan saat meliput kegiatan pembagian BLT tersebut.
" Kita mengecam keras arogansi Sulistiono yang melarang dan mengusir wartawan saat meliput, diketahui bahwa wartawan dilindungi Undag undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai instruksi Presiden RI Jokowi, pembagian BLT harus transparan dan diawasi oleh masyarakat, lembaga masayarakat dan Pers, " ujarnya.
Lanjut Ringo mengatakan Kepala Desa Saentis harus menindak tegas Sulistiono atas perbuatannya, karena ini jelas mencoreng nama baik Desa Saentis. " Kita siap melakukan pendampingan kepada oknum wartawan yang mengalami pengusiran dan dihalangi saat meliput. Sesuai Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 18, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/menghalangi terhadap tugas Pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000, "pungkasnya. (NS - Red)