Deli Serdang | Newssidak.com - Pengadaan buku Pendidikan Anti Korupsi untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Deli Serdang terus menuai kecaman dan permasalahan.
Pengadaan buku yang diduga dari salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai vendor sangatlah menyiksa para Kepala Sekolah SD di Deli Serdang.
Kepala Dinasa Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor diduga mengetahui dan menyetujui pengadaan buku tersebut, hingga patut dianggap Kadis Pendidikan ikut serta membuat para Kepala Sekolah menjadi sapi perahan.
Diberita sebelumnya diungkapkan bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan yang juga Ketua Tim BOS mengatakan tidak mengetahui pengadaan buku tersebut dan mengatakan Ketua Kordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Juniser Siregar pasti mengetahuinya.
Wakil Ketua Umum Forum Wartawan Berintelektual Indonesia (FWBI), A. Siringoringo meminta Penegak hukum mengusut masalah pengadaan buku Anti Korupsi tersebut.
" Jika benar Sekretaris tidak mengetahui, patut diduga Kadis dan Ketua Korwilcam berkerjasama memerah para Kepala Sekolah dengan memaksakan pengambilan buku Pendidikan Anti Korupsi tersebut, " ujarnya.
Dari investigasi awak media, banyak Kepala Sekolah mengatakan dipaksa untuk mengambil buku tersebut dengan alasan bahwa buku tersebut dari salah satu Aparat Penegak Hukum.
Demi mendapatkan keuntungan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang diduga menjadikan Kepala Sekolah sebagai sapi perahan tanpa memperdulikan keluh kesah para Kepala Sekolah.
Sudah semestinya, Kadis Pendidikan dan Ketua Korwilcam bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Diketahui di masa pandemi Covid 19, sekolah melakukan pembelajaran secara Daring, jelas sangatlah tidak membutuh buku tersebut. Apalagi dengan harga yang cukup fantastis dan dipaksakan untuk semua murid kelas 4,5 dan 6. Dipaksakan pembayaran dengan menggunakan anggaran dana BOS, sementara buku - buku tersebut masuk sudah di tahap kedua penerimaan BOS, sehingga para Kepala Sekolah sangat kebingungan untuk membuat Laporan Pertanggung jawabannya. (NS - Red)