Medan | Newssidak.com - Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H, M.S, dan Dosen Universitas Sumatera Utara, Fatwa Imelda S.Kep, Ns, M.Biomed Memberikan Edukasi Hukum kepada para Mahasiswa dan Polsek Medan Barat untuk melakukan penerapan system hukum Justice Restorative pada penanganan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut dengan KDRT.
Pemberian Edukasi Hukum tersebut disampaikan Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., saat melakukan kegiatan pengabdian masyarakat di Polsek Medan Barat Bersama Kanit Reskrim, AKP Dr. (C)., Prastiyo Triwibowo, SIK, M.H., dengan tetap menjaga prokes dan memakai masker, pada Jum’at kemarin, 20 Agustus 2021, yang sekalian dilakukan plang pengabdian masyarakat di Polsek Medan Barat. Pada acara itu, Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., sebagai ketua pengabdian masyarakat, beserta Fatwa Imelda S.Kep, Ns, M.Biomed memberikan edukasi hukum dan Kesehatan terkait dengan system hukum Justice Restorative dalam penanganan kasus pidana KDRT juga dampak Kesehatan akibat dari pidana KDRT serta solusinya, melalui Pengmas Program Mono Tahun Reguler 2021.
Dikatakannya, dalam penanganan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan delik aduan dapat dilakukan suatu system hukum Justice Restorative tanpa harus berlanjut ke ranah Pengadilan. Terkadang dalam kasus rumah tangga, pelaku sendiri adalah suami ataupun istri yang merupakan punggung keluarga yang memberikan nafkah untuk istri/suami dan anak, jika dilakukan sebuah tindak lanjut proses perkara hukum pidana, maka akan dilakukan penangkapan sehingga perekonomian didalam rumah tangga akan berantakan dan hancur. Dengan adanya system Justice Restorative maka tidak akan mengalami kehancuran rumah tangga dan perekonomian rumah tangga. Karena akan dilakukan sebuah penyelesaian perkara di luar Pengadilan.
Dengan penerapan system Justice Restorative maka system hukum dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kerugian diantara pihak pelaku dan korban. Pemberian edukasi hukum tersebut dapat memberikan pengetahuan hukum yang dapat berguna untuk dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik.
Pengabdian Masyarakat dengan memberikan edukasi hukum untuk menerapkan system hukum Justice Restorative tersebut dihadiri oleh beberapa Mahasiswa Hukum dan Aparat Penegak Hukum dari Polsek Medan Barat yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2021 pada pukul 17.00 WIB s.d. 18.00 WIB yang hanya diikut oleh beberapa orang saja dikarenakan masa pandemic covid-19 dan adanya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dilakukan sesuai prosedur Prokes yang standart. Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2021 dilakukan pemasangan plang pengabdian masyarakat sebagai tanda telah dilakukannya pengabdian masyarakat di Polsek Medan Barat.
Setelah dilakukan pengabdian masyarakat dengan memberikan edukasi hukum tersebut kepada Mahasiswa dan Aparat Penegak Hukum dapat memberikan manfaat dalam penanganan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Medan Barat.
"Semoga program pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh USU membawa manfaat bagi Mahasiswa, Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum," harapnya. (NS - Ans)