Didasari Sakit Hati, ASS Tega Bunuh BS

Iklan

Didasari Sakit Hati, ASS Tega Bunuh BS

Kamis, 14 Oktober 2021

Medan | Newssidak.com - Sakit hati menjadi alasan ASS alias Agung (30), warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang berbuat nekat menghabisi Beni Sinambela secara sadis.


Warga Medan itu dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan parang hingga ususnya terburai di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada Sabtu (9/10/2021).


“Tersangka sakit hati kepada korban karena tidak diberi Rp 300 ribu setelah mereka berhubungan (sejenis),” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam paparannya, Rabu (13/10/2021) pukul 18.00 WIB.


Dijelaskan Hadi, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati. Selain tidak memberi uang, korban juga nekat mencium tersangka, memegang perutnya dan alat kelamin hingga membuat malu.


“Tersangka juga sakit hati karena dipeluk di tempat umum,” sebut Hadi.


Kata Hadi, peristiwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Dia sudah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.


Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal korban di warung kopi sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian. Mereka sudah tiga kali bertemu, namun baru sekali berhubungan sejenis.


Pada Sabtu, korban menaiki mobil Wuling putih BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel. Tersangka bersedia, namun terlebih dahulu mengambil tas di tempat kosnya kawasan Sunggal.


“Dalam tas itu, tersangka sudah mempersiapkan parang. Tersangka menikam perut dan kepala korban,” kata Hadi.


Pengungkapan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diketahui token itu dibayar oleh Agung.


“Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh,” jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup arau hukuman mati.


“Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka,” pungkas Hadi.


Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi usus terburai di salah satu kamar Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Sabtu (9/10/202). (NS - Red)

Daerah