Baca Juga
Deli Serdang | Newssidak.com - Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat tertangkap sedang menerima uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polrestabes Medan Senin (27/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB di Cafe Cikal Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.
Tertangkapnya anggota LSM tersebut bermula dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tertanggal 21 Desember 2021 yang di tujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepsek SMP 1 Galang dan Kepsek SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020.
Menanggapi surat tersebut kepala sekolah meminta pihak Komite Sekolah untuk menghubungi oknum LSM tersebut melalui nomor kontak seluler yang tercantum di surat Kop Surat LSM.
Lantas Rudi Sinaga selaku Komite Sekolah salah satu SMPN menghubungi nomor kontak tersebut ternyata diketahui berinisial IS SH dan lantas terjadi percakapan diantara mereka.
“Dari percakapan disepakati untuk membicarakan hal tersebut di Cafe Cikal Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan pada Hari Minggu 26 Desember 2021 pukul 10.00 Wib,” ujar Rudi Sinaga di Mapolrestabes Medan pada Senin (27/12/2021).
Rudi Sinaga yang juga berprofesi wartawan salah satu media ini mengaku, saat IS meminta Rp.5.000.000,- untuk setiap Kepala Sekolah yakni Kepsek SMP Negeri 3 Tanjung Morawa (Ristutiani Spd) dan Kepsek SMP Negeri 1 Galang (Drs.H.Asril Saman) dengan alasan untuk mencabut surat laporan LSM yang sudah masuk ke pihak
Kejaksaan dan pihak kepolisian.
Rudi Sinaga pun segera melaporkan hasil pertemuannya dengan IS kepada kedua kepala sekolah yang dimaksud. Lalu pihak kepala sekolah pun segera berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan dan disepakati melalui Rudi Sinaga untuk memancing oknum tersebut agar datang ke Cafe Cikal keesokan harinya.
Sesuai janji, Senin (27/12/2021) pukul 10.15 Wib Rudi Sinaga bersama Zainul Nainggolan suami dari Kepsek SMP 3 Tj Morawa datang. Sementara IS bersama anaknya MI.
Setelah bertemu Zainul menyerahkan uang yang diminta IS namun karena terpakai Rp.100.000,- sisa Rp.9.900.000,- pun diserahkan kepada kepada IS dan IS tidak keberatan dengan jumlah uang tersebut dan lantas menerima uang dari Zainul kemudian menyerahkan kepada anaknya dan meminta anaknya untuk mengantar uang tersebut ke rumahnya.
Saat anak membawa uang ke rumahnya pihak Kepolisian Unit Intel Polrestabes Medan langsung mengamankan pelaku Ismanto ke Polrestabes Medan.
Dan setelah anaknya kembali datang ke Cafe Cikal, Rudi Sinaga bersama Zainul pun membawa anak IS menuju Polrestabes Medan.
Sesampainya di Polrestabes Medan petugas Polrestabes Medan Membawa IS ke rumahnya di Jalan Titi Papan Medan untuk mengambil uang sebesar Rp.9.900.000,- sebagai barang bukti.
Terlapor dan pelapor kemudian diperiksa di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kasus tersebut.
Dia mengaku masih melakukan pendalaman atas dugaan pemerasan itu. “Masih perlu didalami. Mohon waktu ya,” ujar Kompol M Firdaus. (NS - Red)