Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan dana BOS TA 2020/2021 perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum (Tipikor) di UPT SPF SD Negeri 101765 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ada dugaan penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalah gunakan Kepala sekolah.
Kepala sekolah dengan inisial R saat ingin di konfirmasi di kantornya, namun tidak dapat ditemui di kantornya.
Salah seorang guru yang tak mau di Sebutkan namanya mengatakan, masalah dana BOS di sekolah ini, tidak pernah kepala sekolah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru - guru dan komite sekolah dengan Transfaran, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.
Penggunaan dana BOS hanya kebijakan kepala sekolah tanpa ada rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS hanya di karang - karang kepala sekolah, apa saja yang di biayai dari dana BOS.
Berkaitan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di UPT SPF SD Negeri 101765 Bandar Setia Tahun Anggaran 2020/2021 di duga tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga / nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, sangat Mark-up
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020/2021 sudah terjadi Covid -19 dan pembelajaran Daring, namun kepala sekolah membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mendikbud, padahal proses belajar Daring dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang di duga melanggar juknis.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan Data Laporan Dana BOS Tahun 2020/2021 adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Dari informasi orang tua Murid bahwa masalah dana BOS tidak pernah Kepala Sekolah mengadakan rapat kegiatan dana BOS dan pembelajaran Ekstra Kurikuler terindikasi tidak memadai karena adanya aturan penetapan status kedaruratan kesehatan nasyarakat dimasa pandemi Covid -19. Maka penyaluran dana BOS pada kegiatan tersebut diduga fiktif.
Sesuai data yang ada Jumlah Murid di SD Negeri 101765 Bandar Setia Laki - laki 195 Orang, Perempuan 152 Orang dan jumlah keseluruhan jumlah murid 347, kalau di kalkulasi jumlah dana Bos untuk 1 Tahun Rp, 1,000,000/ Siswa x 347 Orang, Total Dana Bos Rp, 347, 000,000,00, Sangat lah taktis di salah gunakan oleh Kepala sekolah
Diminta Penegak hukum agar mengusut, mengaudit dana BOS di SD Negeri 101765 Bandar Setia, Kecamatan Percut Setuan.(NS - 01)