Percut Sei Tuan | Newssidak.com - Peraturan Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Bos yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Menteri Pendidikan, pemerintah menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS).
Penggunaanya diatur juknis dan Juklak dana BOS dengan secara reguler dan penggunaan nya secara transfaran melibatkan Komite sekolah dewan guru, Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Tertuang di Juknis BOS di Bab lV penggunaan dana BOS di sekolah harus di dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah Dewan guru dan Komite sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir,
Namun Dana BOS Perlu di Pertanyakan Atau Diusut Oleh Penegak Hukum ( Tipikor ) di UPT SPF SD Neger UPT SPF 107396 Desa Tanjung Rejo Paluh Merbo kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai Juknis dan Juklat Dana Bos Juga Tidak Transfaran,
Tidak Tertutup Kemungkinan Dana BOS Disalah Gunakan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah Ingin di Konfirmasi di Kantornya Berinisial, R Namun Tidak Dapat Ditemui di Kantornya.
Narasumber Yang tak mau di Sebut Namanya, Dana Bos di Sekolah ini Tidak Pernah Berkaitan Dengan hal Tersebut Kami Memperoleh Informasi Bahwa Penyaluran Dana Bos di UPT SPF SD Negeri 107396 paluh Merbo Tahun Anggaran dana Bos 2020 / 2021 di Duga tidak Berpedoman Pada Permendikbud No 8 Tahun 2020 dan Perobahannya Yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis Bos Reguler, Kepala Sekolah Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Penyaluran Dana Bos Yang di Duga Sarat Penggelembungan Harga / Nilai Pembiayaan ( Mark-up )pada Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Tidak Realistis dan Pembiayaan sangat Mark-up.
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020 sudah Terjadi Covid -19 dan Pembelajaran Daring Namun kepela sekolah Membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler dan Melaporkan Kegiatan Tersebut ke Mendikbud padahal Proses Belajar Daring dan Begitu juga beberapa kegiatan lainya yang di duga melanggar juknis.
Juga dana Bos tahun 2021 yang mana Dana Bos Tersebut Tidak Sesuai Dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 penggunaanya juga Perlu di Pertanyakkan karna Dana Bos tidak Berpedoman Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Bos, Hal Penggunaan Dana Bos Ingin di Konfirmasi Dengan Kepala Sekolah di Kantornya Namun Sangat lah di Sayangkan Kepala sekolah Tidak Pernah Dapat di Temui di Kantornya.
Yang Anehnya Kami Membuka Data Dapodik SDN 107396 Paluh Merbo bahwa Data Sekolah tidak ada tercantum Jumlah Siswa Laki-Laki dan Perempuan berapa dan jumlah keseluruhan tidak ada tercantum, bahkan rombel kelas juga tidak tercantum dan Perpustakaan juga tidak tercantum sehingga Menjadi Tanda Tanyak, Apakah Sekolah Tersebut tidak terdaftar di Dapodik Hanya saja Sekolah Menerima Dana Bos dan Penggunaannya Tidak Jelas, Juga untuk Penerimaan dana Bos Berapa Setiap Triwulan, kami tidak Mengetahuinya.
Investigasi kami di sekolah ( 17/1/2022) SDM 107396 paluh, sekoakh tersebut terlihat kurangnya perhatian kepala sekolah tentang lingkungan sekolah sepetinya tidak terawat, begitu juga kamar mandi siswa terlihat tidak befungsi sehingga meresahkan siswa / siswi.
Dengan Menunjukkan pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai Undang - Undang No 13 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Negara Tranfaransi Bagi Unsur - Unsur Masyarakat.
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos Tahun 2020 Adanya Beberapa Komponen Kegiatan yang diduga Berbanding Terbalik Dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah Sehingga Memunculkan Dugaan Bahwa Kepala Sekolah diduga Tidak Efisien dan Efektif Dalam Penggunaan dana Bos.
Dari informasi orang Tua Murid Bahwa Dana Bos Tidak Pernah Kepala Sekolah Mengadakan Rapat Kegiatan Dana Bos dan Pembelajaran Ekstra Kurikuler Terindikasi tidak Memadai Karna adanya Aturan Penetapan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid -19 Maka Penyaluran Dana Bos Pada Kegiatan Tersebut diduga untuk Pembiayaan kegiatan yang diduga Fiktif.
Hal ini diminta Penggunaan dana Bos di SD Negeri UPT SPF 107396 palu merbo Kecamatan Percut Seituan kabupaten Deli Serdang, Perlu Diusut Penegak Hukum Tipikor. (NS - 01)