Kasus Dana Bos, 2 Orang Ditetapkan Kejari Binjai Sebagai Tersangka

Iklan

Kasus Dana Bos, 2 Orang Ditetapkan Kejari Binjai Sebagai Tersangka

Kamis, 02 Juni 2022

  

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Binjai.

Binjai | Newssidak.com - Kejaksaan Negeri Binjai Pada hari Kamis (02/06/22), melalui Tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka.


Untuk memudahkan penyelidikan, kedua tersangka ini dinaikkan statusnya kepada tahap penyidikan, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 Kota Binjai Tahun Anggaran 2018 s/d tahun 2021.


Adapun kedua orang yang telah  ditetapkan sebagai tersangka adalah:


1. Sdr. “IP” selaku Kepala Sekolah periode jabatan 2012 s/d awal tahun 2022, dan

2. Sdr. “EL” selaku Bendahara Sekolah yang merangkap sebagai Bendahara Dana BOS (periode jabatan tahun 2004 s/d 2020).


Kajari Binjai, melalui Kasi Intel kejaksaan negeri Binjai, M. Harris menjelaskan kepada wartawan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana, dengan Surat Penetapan Tersangka, yaitu :

Nomor: PRINT-01/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka “IP”, dan 

Nomor: PRINT-02/N.2.11/Fd.1/06/2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka “EL”.


Adapun peran ke dua orang tesebut adalah, bahwa sdr. “IP” selaku kepala sekolah yang juga sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana bos pada SMA Negeri 6 TA.2018 s/d TA.2022 bersama sama dengan “EL” selaku bendahara telah melakukan manipulasi data/dokumen.


Manipulasi data/dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana bos, dibuat sehingga seolah olah pengelolaan dana bos tersebut telah sesuai. Padahal pada fakta penyidikan ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang sama sekali tidak dilakukan (FIKTIF).


Kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.


Akibat perbuatannya para tersangka, telah merugikan negara sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah)Kerugian tersebut sebagaimana hasil audit/perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara.(NS - Red)


Daerah