Medan | Newssidak.com - Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Drs.Jongor Ranto Panjaitan, M.Min (53) divonis 5,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) sebesar Rp.1.458.883.700.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).
Selain dihukum 5,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 639.630. 500 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.
"Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," urai majelis hakim.
Terdakwa, sebut majelis hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo.o Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Nur Ainun dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda
Rp300 juta subsider 3 Bulan Kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.
Disebutkan, SMAN 8 Medan mendapat dana BOS tahun 2016/2017 sebesar Rp.1.377.600.000, tahun 2017/2018 sebesar Rp. 1.283.800.000, dan tahun 2018/2019 sebesar Rp. 1.307.000.000.
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
Sesuai kesepakatan, dana BOS
digunakan untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, ekstrakulikuler, pembayaran honor dan pembelian alat multimedia dll.
Kacaunya, selaku penanggung jawab dana BOS, terdakwa mengelola dan menggunakan Dana Bos tanpa melibatkan Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Terbukti, terdakwa mengelola dan menggunakan dana BOS sesuai dengan kepentingan pribadinya, bahkan sebagian besar dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga sejumlah kegiatan dan pembelian yang menggunakan dana BOS tidak diyakini kebenarannya.
Berdasar audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara (Total Loss) sebesar Rp.1.458.883.700. Ujungnya, perkaranya pun bergulir di PN Medan. (NS - Red)