Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) Demo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara, terkait belum dibongkar nya Billboard diruas Jalan Nasional di daerah Percut Seituan

Iklan

Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) Demo Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara, terkait belum dibongkar nya Billboard diruas Jalan Nasional di daerah Percut Seituan

Rabu, 21 Agustus 2024


Medan | Newssidak.com
- Aksi Unjuk Rasa Damai BMP Sumut didepan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara terkait belum dibongkarnya Billboard yang kami duga belum Berizin, Jalan Sakti Lubis, Medan, Rabu (21/08/2024)


Barisan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melalui Anwar Nuh Siregar selaku Koordinator Aksi menyampaikan “ BMP Sumut selaku sosial control datang kedepan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara, berdasarkan hasil temuan kami dilapangan seputaran Jalan Cemara berdiri Billboard diduga tanpa izin lengkap dimana Billboard tersebut dibawah perusahaan CV. Putra Bhayangkara Indonesia, kami meminta Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Agar segera membongkar Billboard tersebut yang kami duga berdiri tanpa memiliki Izin lengkap," Ungkap Anwar Nuh Siregar Mengawali aksi.


"Di siang hari ini kami datang untuk meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara Agar segera memanggil Direktur CV. Putra Bhayangkara Indonesia, Kasatpol PP Sumut dan Kasatpol PP Deli Serdang untuk dilakukan pembongkaran secara bersama-sama, maka dari itu kami dari BMP Sumut tidak akan berhenti menggelar aksi unjuk rasa guna mengawal aspirasi kami ini "Tambah Anwar Nuh Siregar”


Sedangkan Rizki Hasibuan Ketua Umum BMP Sumut membacakan tuntutan.


Meminta Keseriusan Pihak Balai Besar Pelaksaan Jalan Nasional Terkait berdirinya Billboard CV. Putra Bhayangkara Indonesia diruas Jalan Nasional tepatnya dijalan Cemara yang kami duga tidak memiliki Izin sehingga menimbulkan kebocoran pendapatan negara dari Izin pemanfaatan Ruas Jalan Nasional sesuai dengan Perturan Menteri PUPR No:20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pembafaatan dan Penggunaan bagian-bagian Jalan, berdasarkan peraturan diatas berdirinya Billboard tersebut sudah menyalahi peraturan-peraturan yang berlaku dan sudah sangat layak untuk dibongkar dan ditertibkan. "Ujar Rizki Hasibuan


Sekitar 30 menit jalannya aksi dari Bidang Hukum Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Bapak Hendrik Napitupulu datang menanggapi aksi massa.


"Baik adik-adik terima kasih sudah datang Kedepan Kantor kami, guna menyampaikan aspirasi secara damai dan dukungan penuh adik-adik kepada kami sangat kami apresiasi, selanjutnya terkait tuntutan adik-adik ini sudah kita lakukakan pembongkaran beberapa Billboard Reklame seputaran Percut Seituan  yang Merupakan Ruas Jalan Nasional dan untuk tindakan selanjutnya kita sudah memanggil dan mengundang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Guna untuk melaksanakan Rapat dikantor guna kembali melaksanakan pembongkaran Billboard Reklame yang belum memiliki Izin, sehingga apa yang menjadi tuntutan adik-adik akan segera kami proses." Bapak Hendrik Napitupula menanggapi aksi BMP Sumut.


"Rizki Hasibuan dari BMP Sumut menyatakan mendukung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara bersama pihak terkait dalam upaya menertibkan Billboard yang belum memiliki Izin termasuk dari Perusahaan CV. Putra Bhayangkara Indonesia, dan minggu depan kami kembali melaksanakan aksi yang sama guna mengawal proses selanjutnya agar tercipta iklim perizinnan yang sehat di Sumatera Utara Khusus Wilayah Percut Seituan Deli Serdang. Kepada pihak kepolisian kami mengucapkan ribuan terima kasih telah mengawal aksi damai kami ini, "Tutup Rizki Hasibuan sambil membubarkan diri dengan tertib.(NS-Red)

Daerah