Diminta Tipikor Polrestabes Medan Usut Dana BOS di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Tahun 2023 Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp. 925.750.00 Diduga Mark up

Iklan

Diminta Tipikor Polrestabes Medan Usut Dana BOS di SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan Tahun 2023 Tahap l dan Tahap ll Sebesar Rp. 925.750.00 Diduga Mark up

Kamis, 08 Agustus 2024


Percut Sei Tuan | Newssidak.com
- Penggunaan dana bos perlu di usut oleh pihak Tipikor polres tabes Medan ada Dugaan Pengunaan Dana Bos kurang Transparan.


Sesuai data yang ada, beberapa item penggunaan dana bos tidak masuk diakal tidak tertutup Kemungkinan penggunaanya Hanya kebijakan kepala Sekolah tanpa mengadakan Rapat tentang penggunaan dana bos dengan wali murid dewan guru dan komite sekolah sesuai Juknis dana bos nomor 63 tahun 2022 yang tertuang di Bab lV Pengunaan Dana Bos, Jadi Zekolah harus di dasarkan Kesepakatan dan keputusan Bersama antara tim Bos dewan guru dan komite Sekolah dalam Penyusunan RKAS dan RAPBS hasil Kesepakatan Tersebut Harus di Tuang kan Dalam Bentuk Berita Acara Rapat dan di Tanda tangani Peserta Rapat yang Hadir.


Pemerintah pusat telah menganggarkan Dana Bos di setiap sekolah baik negeri dan swasta untuk membantu masyarakat agar membantu beban agar tercapainya pendidikan gratis dan penggunaanya dibke lolah setiap sekolah masing masing dan menjalankan sesuai peraturan juknis Bos dan transparan.


Ada pun data penggunaan dana bos tahun 2023 dan pengunaan dana Bos di SMP negri 3 Percut Sei Tuan patut dcurigsiain penggunaanya ada berapa poin penggunanya akal-akalan kepala sekolah demi meraup uang dana bos dan pengunaannya kurang transparan di tahap 1 kegiatan penerimaan didik baru Rp.2.556.00.pengembangan perpustakaan Rp.74.240.400 di tahap ll di angarkan lagi pengembangan perpustakaan malah lebih besar dari Tahap ll Rp. 162.486.00 Praktek seperti lah Kepala sekolah Untuk Menggelembungkan pengeluaran dari Dana Bos Tanpa ada Rapat bersama Dengan Dewan Guru.


Kegiatan Pembelajaran Eksdtrakurikuler di Tahap 1 dan di Tahap 2, Rp. 22.600.00 Tahap 1 dan tahap ll Rp. 201.000.000 Cara seperti ini Patut di Curigain Tidak Tertutup Kemungkinan Kepala Sekolah ada Dugaan korupsi dana bos.


Kegiatan penyaluran Dana Bos di SMPN 3 Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2023 di duga kuat Tidak Berpedoman Pada Permendikbud no 8 Tahun 2022 dan Perubahannya Yakni Permendikbud nomor 29 Tahun 2022 Tentang juknis bos reguler Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Terindikasi Tidak Memperhatikan Secara Cermat Penggunaan Dana Bos Yang di Duga sarat Penggelembungan Harga/Nilai Pembiayaan Mark up ada beberapa Komponen Kegiatan Yang di duga tidak Realistis dan Pembiayaannya ini Sangat Sangat lah Mark up, tidak Tertutup Kemungkinan fiktif Seperti beberapa Kegiatan.(NS-AS)

Daerah