Newssidak.com. | Deli Serdang -
Informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi memberikan informasi kepada masyarakat pada penggunaan anggaran.
Menyembunyikan informasi merupakan suatu kejahatan publikasi dan informasi, karena sudah tertuang dalam Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi.
Fortuna selaku Kepala SMP NEGERI 8 percut seituan belum memberikan hak jawab kepada wartawan dalam hal
informasi penggunaan dana BOS TA 2023
.
Hak jawab dari kepala sekolah sangat di butuhkan untuk menjawab asumsi yang beredar di masyarakat atas penggunaan anggaran yg sesuai dengan juknis.
namun wartawan menyayangkan tindakan kepala sekolah (16/11) yang mengatakan kepada wartawan saya sangat sibuk ini yang bisa saya beri kepada bapak buat beli bensin sambil menyodorkan amplop putih berlalu meninggalkan wartawan begitu saja.
Inilah yang menjadi pertanyaan besar bagi wartawan apakah hal demikian sudah menjadi tradisi kepala sekolah agar wartawan tidak dapat menyinggung hal dalam penggunaan anggaran BOS disekolah tersebut.
Disisi lain wartawan juga tidak melihat adanya pihak sekolah menggunakan ” Papan Mading ” sebagai laporan publik penggunaan anggaran sesuai intruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Birokrasi pengawasan dan laporan melalui online yang lebih transparan sesuai janji Menteri
Untuk itu diminta kepada Kadisdik Deli Serdang untuk segera menindak tegas kepala SMP NEGERI 8 percut seituan yang telah merusak citra pendidikan agar tidak adanya asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja Kadisdik Deli Serdang.( Ns.As)