Langgar UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP kepala SMPN 8 layak untuk ditindak

Iklan

Langgar UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP kepala SMPN 8 layak untuk ditindak

Selasa, 12 November 2024


Nessidak.com | Deli Serdang - berapa kali wartawan mengunjungi sekolah SMP Negeri 8 Tembung ingin di konfirmasi tentang anggaran dana Bos namun sangat di sayangkan kepala sekolah tidak pernah dapat ditemui di kantornya dan menanyakan kescurity tentang keberadaan kepala sekolah mengatakan "" bang kepala sekolah belum ada bang mungkin juga tidak datang ujar scurity kepada wartawan"

 

Dan wartawan juga meninggalkan kartunama agar di berikan kepada kepala sekolah namun kepala sekolah sepertinya tidak ada Etikad baik untuk menghubungi wartawan.


Berselang satu hari wartawan kembali untuk menghubungi kepala sekolah dengan tanda berdering bukti bertanda panggilan masuk namun Kepala sekolah tidak mau mengangkat panggilan masuk dari wartawan dan menggirim pesan melalui WhatsApp namun tidak juga berbalas seakan akan kepala sekola merasa kebal hukum hingga berita ini di terbitkan. tidak juga mendapat tanggapan dari Kepala sekolah.


Untuk mendapatkan informasi agar menjadi suatu pemberitaan yang seimbang wartawan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada sekretaris MKKS dan mengatakan kepada wartawan " nanti saya sampaikan kepada Kepala sekolah bahwa Abang Uda dari sekolah dan meninggalkan kartunama di pos scurity agar dihubungi.


tidak tertutup Kemungkinan penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 di SMPN Percut Seituan duga tidak berdasarkan hasil musyawarah dalam penggunaan dana bos sesuai juknis no 82 tahun 2022 yang mana dana bos tersebut harus transparan pada dewan guru komite sekola dalam penyusunan RKAS dan RAPBS melalui musyawarah bersama kepada guru dan dewan komite dalam kesepakatan tersebut harus di tuangkan dalam bentuk berita acara rapat den wali murid di tanda tangani peserta rapat yang hadir sesuai undang undang no 14 Tahun 2008 tentang (KIP) kerbukaan dalam pengelolaan penggunaan anggaran dana Bos untuk masyarakat umum agar tercapai pembelajaran yang di inginkan masyarakat.


tidak tertutup Kemungkinan kepala sekolah menyalah gunakan uang dana bos untuk kepentingan pribadi, hal tersebut diminta kepada inspektorat Deli Serdang agar memeriksa LPJ dana bos SMPN 8 sekaligus memeriksa kepala sekolah yang Belakangan ini tidak pernah berada di kantornya sementara kepala sekolah sudah mendapatkan gaji dari uang rakyat dan mendapat sertifikasi masih ada juga kelakuan kepala sekolah yang masih absen dan diberi tindaka keras dari dinas pendidikan kabupaten deli serdang.


dalam hal seperti ini sudah selayaknya  dilakukan langkah penindakan tegas terhadap kepala SMPN 8 percut sei tuan yang telah melanggar UU no 14 Tahun 2008 tentang (KIP)keterbukaan informasi publik.(Ns As

Daerah