Nessidak.com | Tembung - Penggunaan dana bos perlu di di pertanyakan dan diminta inspektorat kabupaten Deli Serdang agar segera memeriksa penggunaan dana BOS disekolah tersebut di duga tidak transparan dalam penggunaan dana bos.
Kepala sekolah yang berinisial Dw telah melakukan pembohongan terhadap wartawan untuk melakukan klarifikasi penggunaan anggaran namun pada waktu yang ditentukan ternyata kepala sekolah tidak berada ditempat,
transparan penggunaan anggaran dana BOS sesuai juknis no 82 tahun 2023 dan Permendikbristek no 2 penggunaan dana bos di sekolah harus berdasarkan pada keputusan bersama antara tim manajemen sekolah dewan guru dan komite sekolah sebagai perwakilan dari pada wali murid dalam penyusunan RKAS dan RAPBS sesuai musawarah bersama dan keputusan bersama hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan dalam bentuk berita acara rapat dan di sepakati bersama dalam penyusunan RKAS dan RAPBS hasil kesepakatan tersebut dan kepala sekolah mengundang dewan guru dan komite sekola untuk mengadakan rapat bersama di sekolah dalam membahas Anggaran dana Bos yang di sekolah yang di berikan pemerintah pusat untuk di pergunakan sesuai kebutuhan sekolah secara transparan.
Ada dugaan penggunaan dana bos di sekolah tidak ada rapat bersama antara dewan guru dan komite sekolah orang tua sebagai wali murid yang dikonfirmasi wartawan di sela-sela mengantarkan anaknya sekolah mengatakan kami orang tua murid tidak pernah di Undang kepala sekolah untuk membahas dana bos,dan wali murid membilangkan apa ada bagi-bagi dana bosnya pak di sekolah anak kami" biar datang kami kesekolah imbuhnya, pada wartawan.
kepala sekolah saat ingin di konfirmasi tentang hal ini namun sangat di sayangkan tidak berada di tempat sesuai data sekolah jumlah murid laki 256
dan jumlah murid Perempuan 195 orang jumlah total Murid 451 jumlah dana bos pertahun di terima kepala sekolah sebesar Rp 405,900,000.- Anggaran tersebut sangatlah fantastis besar untuk kalangan sekolah dasar sementara kondisi sekolah tampak biasa biasa saja tidak ada perbaiki atau pegecatan sekolah terlihat dari kondisi warna cat sekolah yang sudah mulai memudar.
yang lebih ironisnya lagi tiang bendera tidak ada dilingkungan sekolah sepertinya di copot atau di Bongkar kepala Sekolah Sehingga bendera Merah putih tidak ada Berkibar di halaman sekolah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 Tentang tatacara Pelaksanaan peranserta Masyarakat dan pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tidak pidana Korupsi
Undang undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999jo Undang undang Republik indonesia nomor 20 tahun 2021Tentang tindak pidana korupsi sesuai intruksi Peresidenrepublik Indonesia nomor 5 tahun 2004 Tentang percepatan Pemberentasan tindak pidana korupsi.
Dalam hal penggunaan dana bos di SDN 105287 Tembung kecamatan Percut seituan tidak tertutup Kemungkinan kepala sekolah tidak mentelaa dan tidak memperhatikan secara cermat dalam penggunaan dana bos dan kurang transparansi kepada dewan guru dan komite sekolah,
maka dalam hal ini sangat diperlukan perhatian serius inspektorat kabupaten Deli Serdang sebagai penjabat yang berwenang untuk Memeriksa LPJ Kepala Sekolah selama menjabat di SDN 105287 Tembung agar tidak terjadi asumsi buruk masyarakat terhadap kinerja inspektorat kabupaten Deli Serdang. (Ns as)