Newssidak.com. |Serdang Bedagai -Terkait penggunaan anggaran dana bos tahun 2023 Kepala SMAN 1 pantai Cermin tidak dapat memberi balasan konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan pada (04/12) lalu yang ditujukan langsung kepada kepala sekolah, hal ini menimbulkan tanda tanya terhadap Kepala Sekolah Ahmad Husein dalam melakukan penggunaan anggaran Bos TA 2023 di SMAN 1 pantai Cermin
Menurut Sihol Panggabean SH,MHum selaku ketua lembaga Anti korupsi penyelamatan uang negara Sumatra Utara (LAKPUN-SU) UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / propesional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Lanjut sihol mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dan bila kepal SMAN 1 pantai Cermin Ahmad Husein selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS yang dikelolah sebaiknya dilaporkan saja dan saya siap untuk membuat surat laporannya ke instansi penegak hukum dan anda selaku awak media sudah memenuhi unsur untuk melakukan pemberitaan untuk masyarakat luas agar masyarakat mengetahui tentang tindakan kepala sekolah yang satu ini ungkapnya disela-sela kesibukannya saat dimintai tanggapan, tentang sikap kepala SMAN 1 pantai Cermin yang tidak memberi informasi publik kepada masyarakat.
( Tim )